Breaking

Biaya Asuransi Mobil Dengan Sistem All Risk

Perlu kita ketahui Salah satu yang menjadi kecemasan manusia yaitu kemelaratan, bencana, kesusahan, kesempitan, kecelakaan dan lain-lain. Namun dari banyak yang di cemaskan di atas paling ditakutkan oleh manusia yaitu kecelakaan. Kecelakaan merupakan kejadian yang sering dihindari oleh pemilik kendaraan tersebut karena hal yang sangat miris didengar dan menjadi bencana ketika di alaminya meskipun kita menghindari dari kecelakaan tersebut apa boleh buat karena nasib berkata lain entah anda yang lalai dari kecelakaan tersebut atau sudah ditentukan oelh sang ilahi. 

Tapi ada hal yang harus anda perhatikan dalam mengantisipasi sebuah kecelakaan tersebut dengan anda mengangasuransikan mobil anda dengan menggunakan biaya asuransi mobil all risk. Biaya asuransi mobil all risk maksudnya ketika salah seorang dari pelanggan mempunyai sebuah kecelakaan atau insiden baik yang dialami secara langsung atau pun tidak seperti mobil yang tertabrak dengan mobil yang lain dan mobil yang tiba-tiba hilang ketika anda parkir atau berbelanja, maka pihak asuransi akan memberikan uang kerugian anda dengan biaya full tanpa anda pemotongan sedikit pun.

umumnya, biaya asuransi mobil i tipe All Risk lebih mahal daripada TLO karena perbedaan perlindungan yang didapatkan. Jika Anda membeli asuransi tipe all risk dan mobil Anda dicuri atau rusak berat, maka Anda akan tetap mendapatkan kompensasi tapi jika Anda membeli asuransi tipe TLO dan mobil Anda mengalami goresan atau penyok, maka tidak ada kompensasi sama sekali.

Oleh karena itu segera anda mengambil biaya asuransi mobil dengan sistem asuransi all risk adapun persyaratannya umum :

Usia di atas 17 tahun
punya SIM dan STNK

Dokumen yang harus disiapkan :

fotokopi KTP, SIM, dan STNK
foto asli kendaraan

Besar kecilnya premi ditentukan oleh 3 faktor, yaitu jenis jaminan (All Risk /TLO), jenis kendaraan, dan harga kendaraan. Umumnya semakin mahal mobil Anda, semakin tinggi premi asuransinya. Namun Anda tak perlu khawatir sebab premi asuransi untuk mobil dan kendaraan bermotor lainnya hanya dibayarkan satu kali saja per tahun.
Powered by Blogger.