Langkah Pengajuan Rumah Syariah dari Bank Danamon
Salah satu kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh setiap orang adalah hunian atau tempat tinggal. Rumah menjadi salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi setiap orang karena menjadi tempat bernaung dan berlindung. Harga properti yang terus meningkat dari waktu ke waktu menjadi kan Tidak semua orang bisa memiliki rumah dengan proses yang cepat dan mudah. Diperlukan waktu yang tidak sedikit maupun usaha yang tidak mudah untuk memiliki tempat tinggal impian. Bank Danamon menawarkan kemudahan bagi setiap nasabah yang ingin memiliki rumah melalui skema pembiayaan pemilikan rumah Syariah IB akan musyarakah mutanaqisah atau MMQ.
Pembiayaan rumah Syariah ini berdasarkan skema kerjasama modal di mana manfaat atau pendapatan sewa Dari aset bersama bisa dibagi hasil kepada pemilik modal yaitu pihak bank maupun nasabah. Bagi hasil yang diterima oleh setiap nasabah dimanfaatkan untuk membeli modal bank secara bertahap sesuai dengan jangka waktu perjanjian hingga modal nasabah mencapai 100% dan rumah tersebut dimiliki sepenuhnya. Musyarakah mutanaqisah merupakan syirkah yang berupa kepemilikan aset atau modal salah satu pihak yang disebabkan oleh pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
Beberapa manfaat pembiayaan pemilikan rumah Syariah musyarakah mutanaqisah atau MMQ diantaranya adalah kebutuhan nasabah dalam pengadaan properti baik Baru maupun second serta dapat digunakan untuk pembelian properti identik pembiayaan pemilikan rumah tersebut juga bermanfaat untuk pemilihan atau take over dan menjadi sumber pembiayaan dengan layanan perbankan syariah yang bisa bermanfaat bagi setiap nasabah agar memiliki properti dengan skema kerja sama modal dan besaran nisbah bagi hasil atas pendapatan ujrah disepakati di awal perjanjian antara pihak bank maupun pihak nasabah. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap nasabah yang mengajukan pembiayaan pemilikan rumah tersebut diantaranya adalah mengisi formulir aplikasi, melengkapi fotokopi identitas diri seperti KTP sama kartu keluarga akte nikah maupun dari perceraian NPWP hingga slip gaji bulan terakhir. Selain itu terdapat juga perlu melengkapi rekening bank 3 bulan terakhir, izin profesional, legalitas usaha, delapan keuangan dan beberapa macam Persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak bank.
No comments: